![]() |
| kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm. |
MOJOKERTO , Jejak Publik | Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Primasta Firdausi Nuzula (27), seorang operator live streaming asal Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat menjalankan tugas dalam sebuah pengajian akbar di Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 22 Mei 2026.
Bagi keluarga, kepergian Primasta bukan sekadar musibah. Mereka meyakini setiap nyawa yang hilang dalam sebuah kegiatan publik harus disertai kejelasan mengenai penyebab kejadian dan siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terdapat unsur kelalaian. Atas dasar itulah, keluarga memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian dan keadilan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, korban bersama tiga rekannya mendapat pekerjaan mengoperasikan layanan live streaming dalam acara yang menghadirkan penceramah . Saat kegiatan berlangsung, hujan deras mengguyur lokasi. Meski kondisi cuaca dinilai berisiko terhadap penggunaan instalasi listrik dan peralatan elektronik, acara tetap berlanjut.
Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika penampilan hadrah berlangsung, korban diduga tersengat aliran listrik dari instalasi yang berada di area tempatnya bekerja. Dalam waktu hampir bersamaan, seorang rekan korban juga dilaporkan mengalami sengatan listrik hingga terpental dan mengenai tubuh korban. Primasta terjatuh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit RA Basuni Gedeg. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Orang tua korban, Adi Sucipto, yang datang ke rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB, hanya bisa menerima kenyataan pahit bahwa putranya telah tiada. Di tengah suasana duka, muncul pertanyaan yang hingga kini terus diperjuangkan keluarga: apakah tragedi tersebut murni merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari, atau terdapat kelalaian yang seharusnya dapat dicegah?
Untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut, keluarga menunjuk kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm. Upaya penyelesaian secara musyawarah sempat ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Polres Mojokerto Kota. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban dengan pihak panitia yang diwakili Ketua Pelaksana Totok Prasetyo, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Keamanan Daniel Kuncoro, serta sejumlah perangkat Desa Bandung.
Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Tidak tercapainya titik temu mendorong keluarga melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Mojokerto Kota, sementara gugatan perdata juga dipersiapkan sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami keluarga.
Perkara ini tidak hanya menyangkut satu keluarga yang kehilangan anak, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penyelenggara kegiatan publik dalam mengutamakan keselamatan. Setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, terlebih yang menggunakan instalasi listrik di ruang terbuka saat cuaca buruk, semestinya menerapkan standar keamanan yang memadai agar risiko terhadap manusia dapat diminimalkan.
Kini, keluarga Primasta tidak hanya menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum, tetapi juga berharap proses tersebut mampu mengungkap fakta secara utuh. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memperoleh kebenaran, kepastian hukum, dan rasa keadilan atas meninggalnya seorang anak yang berangkat bekerja namun tidak pernah kembali ke rumah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan kuasa hukumnya. Dugaan penyebab kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(SG)

Post a Comment