![]() |
| Datangi polres kota Mojokerto keluarga korban dan tim |
Jejak Publik
MOJOKERTO — Niat mengantar teman berubah menjadi tragedi. Seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Dalam laporan keluarga, kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan kabel fiber optik yang menjuntai rendah ke area jalan.
Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Korban disebut sedang mengendarai sepeda motor ketika melintas di lokasi. Kabel yang diduga putus dan menjuntai rendah disebut mengenai atau melilit tubuh korban, membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh.
Warga memberikan pertolongan dan korban dibawa ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.
Kabel putus bisa diganti. Nyawa manusia tidak bisa diulang.
Laporan Polisi: Persoalan Mulai Dibuka
Ayah korban, Rusdi, melaporkan peristiwa tersebut kepada SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026 dengan nomor laporan LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan kabel yang membahayakan pengguna jalan.
Namun hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.
“Kabel Sopo Iki?” — Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab
Di lapangan, persoalan paling mendasar justru belum selesai:
Kabel tersebut milik siapa?
Siapa yang memasang?
Siapa yang menguasai jaringan?
Siapa yang berkewajiban melakukan pemeriksaan?
Siapa yang harus bertindak ketika kabel putus atau menjuntai?
Dan jika kondisi tersebut memang membahayakan lalu lintas, mengapa tidak segera diamankan?
Inilah titik yang harus dibuka melalui penyelidikan, bukan sekadar saling menunjuk.
Parikan Jowo:
«Tuku wedang nang Mojokerto,
diombe anget pinggir dalan.
Kabel nyabrang ojo sembrono,
nyawa rakyat dudu dolanan.»
Artinya sederhana: instalasi di ruang publik tidak boleh dikerjakan sembarangan karena keselamatan masyarakat bukan permainan.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Dibuktikan
Peristiwa ini setidaknya membuka sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa aparat dan pihak berwenang, antara lain:
1. Dugaan kelalaian pengamanan kabel
Jika benar kabel berada dalam kondisi putus dan menjuntai ke area lalu lintas, perlu diperiksa siapa yang memiliki kewajiban mengamankannya.
2. Dugaan lemahnya pemeliharaan jaringan
Perlu ditelusuri apakah terdapat pemeriksaan rutin terhadap kondisi kabel dan apakah sebelumnya telah ada pemberitahuan mengenai kerusakan.
3. Dugaan pemasangan tidak memenuhi standar keselamatan
Posisi, ketinggian, konstruksi dan metode pemasangan perlu diperiksa secara teknis untuk mengetahui apakah instalasi tersebut memenuhi ketentuan.
4. Dugaan kelalaian setelah mengetahui kondisi kabel
Jika nantinya ditemukan bahwa pihak tertentu telah mengetahui kabel dalam kondisi berbahaya namun tidak segera melakukan pengamanan, fakta tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan.
Semua poin tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Keluarga Minta SOP Jangan Sekadar Pajangan
Ira, ibu korban, meminta proses hukum berjalan transparan sekaligus mendorong penertiban jaringan kabel di ruang publik.
«“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).»
Sementara Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyatakan pihak keluarga belum memperoleh konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.
Advokat Subagiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, penyidik sedang melakukan penyelidikan dan disebut telah mengarah pada identifikasi provider terkait.
Siapa Bertanggung Jawab? Jangan Berhenti pada Kabel
Kasus ini kini bukan hanya perkara kecelakaan. Ada rantai tanggung jawab yang perlu ditelusuri.
Mulai dari pemilik jaringan, pemasang, pengelola, pihak yang melakukan pemeliharaan hingga pihak yang mengetahui kondisi kabel sebelum peristiwa terjadi.
Jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ditentukan berdasarkan bukti siapa yang memiliki kewajiban hukum dan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hal itu juga harus dijelaskan secara terang berdasarkan hasil penyelidikan.
Parikan maneh:
«Mangan pecel karo tempe,
ngombe kopi pinggir kali.
Yen kabel mbebayani ojo meneng wae,
sing tanggung jawab kudu wani njlentrehake diri.»
Kini publik menunggu jawaban resmi:
Kabel siapa? Siapa yang memasang? Siapa yang wajib merawat? Apakah ada pelanggaran? Dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas tragedi tersebut?
Sebab, kabel bisa disambung kembali. Jalan bisa dibenahi. Tetapi nyawa mahasiswa yang telah pergi tidak mungkin dikembalikan.
(Tim investigasi)

Post a Comment