Bukti OTT Amir Dipertanyakan Ketua LBH Brikom Advokat Rikha

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Permatasari dan keluarga amir


Jejak Publik News|MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini berubah menjadi badai polemik. Bukannya mereda, perkara ini justru memanas setelah kuasa hukumnya, advokat , resmi mengajukan gugatan praperadilan ke .

Langkah hukum ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Amir yang disangkakan melanggar dalam .

Namun bagi Rikha, perkara ini justru lebih mirip drama hukum dengan naskah yang masih setengah jadi.

“Kalau bukti sudah jelas, silakan proses. Tapi kalau bukti masih seperti bayangan—kelihatan ada, tapi tidak bisa dipegang—jangan buru-buru tangkap orang,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).

Advokat yang juga mediator terakreditasi itu menegaskan, praperadilan ini bukan sekadar pembelaan klien, tetapi ujian besar bagi integritas penegakan hukum.

“Ini bukan cuma perkara Amir. Ini soal apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah berubah jadi panggung sandiwara dengan aktor yang terburu-buru naik panggung,” katanya.

Dua Alat Bukti atau Dua Dugaan?

Menurut Rikha, hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan serta , penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Namun dalam kasus Amir, ia menilai hal itu justru dipertanyakan.

“Jangan sampai yang disebut dua alat bukti ternyata cuma dua cerita. Kalau begitu, hukum bisa berubah seperti gosip warung kopi—ramai dibicarakan tapi tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Ia pun menyelipkan peribahasa yang langsung menyindir situasi tersebut.

“Orang tua dulu bilang: jangan menjerat angin dengan jaring ikan. Artinya, kalau tidak ada bukti nyata, jangan memaksakan perkara.”

OTT atau ‘Operasi Tunggu Tuduhan’?

Sorotan paling tajam diarahkan pada penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini.

Konsep tertangkap tangan memang dikenal dalam KUHAP, sementara istilah OTT populer melalui praktik penindakan berdasarkan yang diperbarui melalui .

Namun Rikha menilai penggunaan label OTT dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Kalau ini disebut OTT, publik tentu bertanya: kerugian negara di mana? Ini wartawan, bukan pejabat pengelola APBN,” katanya.

Ia bahkan melontarkan sindiran tajam.

“Jangan sampai OTT berubah arti jadi Operasi Tunggu Tuduhan. Ditangkap dulu, lalu cerita hukumnya menyusul belakangan.”

Sumber Perkara Diduga Cacat

Rikha juga menyoroti laporan yang menjadi dasar perkara. Ia menyebut laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga belum memiliki izin sesuai standar .

Jika benar demikian, menurutnya dasar hukum perkara itu sendiri menjadi rapuh.

“Dalam hukum ada prinsip: hak tidak lahir dari sebab yang cacat. Kalau sumbernya saja keruh, jangan berharap airnya jernih,” ujarnya.

Ia lalu menambahkan dengan peribahasa yang cukup pedas.

Kalau sumurnya keruh, jangan salahkan embernya.

Penahanan Dinilai Berlebihan

Rikha juga mempertanyakan penahanan terhadap Amir. Ia merujuk Pasal 21 KUHAP yang mengatur bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, ketiga alasan tersebut tidak terlihat dalam perkara ini.

“Klien kami tidak kabur, tidak merusak bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi publik tentu bertanya: ini kebutuhan hukum atau sekadar formalitas?” katanya.

Ia kembali menyelipkan peribahasa.

“Orang desa bilang: kalau belum panen padi jangan keburu bangun lumbung.

Alarm untuk Kebebasan Pers

Lebih jauh, Rikha menilai perkara ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers yang dijamin oleh .

“Kalau wartawan bisa diproses dengan dasar yang kabur, maka yang terancam bukan hanya satu orang. Yang terancam adalah keberanian pers mengawasi kekuasaan,” tegasnya.

Pesan Penutup yang Menohok

Di akhir pernyataannya, Rikha melontarkan kalimat yang langsung menjadi sorotan.

“Logika hukumnya sederhana. Jika dua alat bukti tidak ada, perkara gugur. Jika OTT tidak murni, perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, prosesnya batal.”

Ia pun menutup dengan satu peribahasa yang menyentil keras.

Kalau rumah dibangun di atas pasir, jangan kaget kalau roboh kena angin.

“Dan kalau hukum dipaksa berdiri di atas cerita, bukan bukti,” pungkasnya,
“maka yang runtuh bukan hanya perkara—tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.”(SG)


Post a Comment

Previous Post Next Post

{getMailchimp} $title={Stay Informed} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}