Jejak Publik, Mojokerto | Delapan tahun bukan waktu yang singkat bagi warga Dusun Tempel, Desa Kedungmungal, yang masih menunggu kepastian sertifikat tanah melalui Program PTSL. Sebagian masyarakat mengaku telah mengikuti seluruh proses sejak tahun 2018 namun hingga kini dokumen yang dinantikan belum juga diterima.
Pada awal pelaksanaan program, sekitar 400 warga mendaftarkan bidang tanahnya. Masyarakat mengaku menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp250 ribu per bidang dengan harapan sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu yang wajar.
Namun perjalanan panjang tersebut menyisakan sekitar 50 bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat. Warga menyebut beberapa kali dilakukan penarikan biaya tambahan, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per bidang pada tahun 2025 dan 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program. Sejumlah warga berharap adanya penjelasan mengenai status berkas, tahapan penyelesaian, serta dasar pembiayaan yang dibebankan kepada peserta.
Masyarakat juga berharap pihak desa dan instansi terkait dapat memberikan ruang komunikasi yang terbuka. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sekretaris Desa yang dikenal dengan panggilan Abah To belum memperoleh tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan, hak jawab dari pihak yang bersangkutan masih terbuka demi keberimbangan informasi.( Dikutip jnonews.com)

Post a Comment