“VIRAL! Solar Subsidi ‘Diserbu’ Armada Besar—Dugaan Skandal Sistematis, Potensi Rp160 Miliar per Tahun dari 1 DC!”

 

Armada DC Indomaret gedangan sedang mengisi solar subsidi 

Jejak Publik News

Tuku es degan nang pinggir dalan,
Sing cilik ngantre, sing gede malah nyelonong jalan.

Sidoarjo – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar oleh kendaraan operasional perusahaan ritel besar kini meledak dan menjadi sorotan tajam. Temuan di SPBU 54.612.08 bukan sekadar pelanggaran biasa—indikasinya mengarah pada praktik yang diduga berlangsung sistematis dan terstruktur.

Pantauan lapangan pada 27 April 2026 pukul 18.05 WIB memperlihatkan deretan kendaraan box operasional mengisi BBM di jalur khusus subsidi. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana kendaraan skala korporasi bisa dengan leluasa mengakses BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat?

Beberapa armada yang teridentifikasi antara lain:

  • W 8699 QI (kode SDA 916)
  • SDA 019, SDA 020, SDA 642, SDA 803

Kemunculan berulang kendaraan-kendaraan ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian insidental, melainkan aktivitas yang berlangsung rutin.

Secara regulasi, kendaraan operasional perusahaan tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi subsidi negara.

Praktisi hukum Hadi Subeno, S.H. menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Migas sudah sangat jelas.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Fakta lain yang tak kalah krusial adalah penggunaan barcode. Jika barcode yang digunakan merupakan milik individu namun dimanfaatkan untuk operasional perusahaan, maka potensi pelanggaran bisa berkembang menjadi lebih kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Dari sisi angka, potensi kerugian negara terbilang fantastis. Selisih harga antara BBM nonsubsidi (Rp23.900/liter) dan Bio Solar subsidi (Rp6.800/liter) mencapai Rp17.100 per liter.

Dengan asumsi:

  • 1 truk: ±100 liter
  • 1 DC: ±130 armada
  • 2 rit per hari

Maka potensi selisih mencapai sekitar Rp13,3 miliar per bulan atau Rp160 miliar per tahun hanya dari satu titik distribusi.

Saat proses klarifikasi di lokasi, situasi justru menimbulkan tanda tanya. Salah satu pihak internal berinisial K tidak memberikan penjelasan substantif. Bahkan, salah satu kendaraan terlihat segera meninggalkan lokasi ketika proses konfirmasi berlangsung.

Kunci kendaraan yang disebut berada dalam kendali internal perusahaan juga memunculkan dugaan adanya pengaturan operasional yang terpusat.

Sementara itu, pihak SPBU hanya menyampaikan bahwa pengisian dilakukan “seperti biasa”, tanpa penjelasan terkait verifikasi kelayakan kendaraan sebagai penerima BBM subsidi. Kondisi ini memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola SPBU. Sikap ini justru memperkuat urgensi investigasi oleh pihak berwenang.

Tim awak media bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) memastikan akan membawa temuan ini ke instansi terkait, termasuk BPH Migas, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar: apakah subsidi benar-benar sampai ke yang berhak, atau justru bocor ke pihak yang tidak semestinya?

Mlaku-mlaku nang Tunjungan, tuku roti karo susu,
Yen subsidi digawe perusahaan, terus rakyat oleh opo?

Jurnalis: SG

Post a Comment

Previous Post Next Post

{getMailchimp} $title={Stay Informed} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}