![]() |
| Ilustrasi gambar |
Jejak Publik News
Surabaya — Dugaan praktik penyimpangan penegakan hukum kembali mencuat di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Oknum anggota pada Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba diduga terlibat dalam skema “rehabilitasi kilat” yang disinyalir menjadi kedok transaksi tidak sah terhadap terduga penyalahguna narkotika.
Peristiwa ini disebut bermula pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang—berinisial RS, T, dan N—diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, penanganan perkara tersebut kini menuai sorotan setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga salah satu terduga.
Menurut keterangan yang beredar di lingkungan warga, keluarga mengaku sempat dimintai sejumlah uang dengan dalih membantu proses pemulangan melalui mekanisme rehabilitasi singkat. Nilai yang disebut mencapai Rp50 juta per orang. Karena keterbatasan ekonomi, pihak keluarga mengaku hanya mampu menawarkan Rp20 juta agar dua terduga dapat segera dipulangkan.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik negosiasi yang tidak semestinya dalam proses penegakan hukum. Terlebih, salah satu terduga berinisial RS dikabarkan telah lebih dahulu bebas, yang semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya perlakuan berbeda berbasis transaksi.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim masih terus dilakukan. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait mekanisme penanganan perkara maupun klarifikasi atas dugaan praktik “tangkap–lepas” tersebut.
Situasi ini menempatkan kredibilitas pimpinan Ditresnarkoba Polda Jatim dalam sorotan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait penyalahgunaan wewenang dan praktik pemerasan.
Desakan publik agar fungsi pengawasan internal segera bergerak pun menguat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang mencederai institusi Polri.
Selain itu, muncul pula nama seorang pengacara berinisial B yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses tersebut. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut dan belum dapat dipastikan keterlibatannya secara hukum.
Secara normatif, mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, implementasi di lapangan harus tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi transaksional.
Apabila benar terjadi praktik “jual beli rehabilitasi”, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak esensi pendekatan rehabilitatif dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya warga Malang yang berharap adanya penegakan hukum yang bersih dan profesional. Semua pihak menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan praktik yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(SG)

Post a Comment