![]() |
| Lokasi usaha pemotongan ayam |
Jejak Publik News
Mojokerto – Polemik aktivitas usaha pemotongan ayam skala besar di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terus berkembang dan menarik perhatian publik. Isu yang mencuat tidak hanya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke aliran sungai, tetapi juga indikasi adanya perlindungan dari oknum aparat yang diduga turut memuluskan operasional usaha tersebut.
Berdasarkan temuan lapangan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 21.16 WIB, usaha yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 99 tersebut masih beroperasi aktif pada malam hari dengan kapasitas produksi diperkirakan mencapai ±1 ton per hari. Namun demikian, aspek legalitas usaha dan pengelolaan limbah menjadi sorotan utama, mengingat adanya dugaan belum terpenuhinya izin resmi dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah desa serta mendapat pendampingan dari pihak tertentu. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Menanggal yang menyebut bahwa permohonan izin baru diajukan setelah adanya kunjungan dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat.
Perbedaan keterangan ini menguatkan dugaan bahwa usaha telah beroperasi sebelum mengantongi izin yang sah, baik terkait kegiatan usaha maupun pengelolaan limbah. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku telah lama merasakan dampak negatif dari aktivitas tersebut. Keluhan utama berupa bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pemotongan ayam yang dibuang ke sungai di sekitar lokasi. Bahkan, kondisi ini sempat memicu aksi protes warga sebagai bentuk keberatan terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
Upaya mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, unsur TNI, media, serta LSM, dilaporkan belum menghasilkan kesepakatan konkret. Hingga saat ini, belum terlihat langkah penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan dan izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, termasuk kewajiban memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta izin usaha dari instansi berwenang.
Dengan mencermati berbagai temuan tersebut, publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi verifikasi perizinan, pengujian kualitas lingkungan, serta penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan prinsip tata kelola usaha yang baik tidak dapat ditawar. Penegakan hukum yang objektif dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup serta menjaga kepercayaan masyarakat. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum harus segera diambil, tanpa pandang bulu, demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan lingkungan.(Jhn)

Post a Comment