![]() |
| JEJAK PUBLIK NEWS |
JEJAK PUBLIK NEWS | MOJOKERTO – Persoalan kredit antara seorang nasabah dan pihak bank di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini berujung laporan hukum. Seorang nasabah bernama Ulifah melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh oknum petugas dari Unit Dawarblandong ke .
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ulifah, Samsul , SH., CPM dari Aulian Law Firm, setelah serangkaian tindakan penagihan kredit dinilai melampaui batas kewenangan dan berdampak pada psikologis keluarga kliennya.
Dugaan Tindakan di Luar Prosedur
Menurut Samsul, inti persoalan bermula dari proses penanganan kredit yang bermasalah antara kliennya dan pihak bank. Namun dalam praktik di lapangan, tindakan yang dilakukan oleh salah satu petugas bank dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut bukan merupakan bagian dari objek jaminan kredit.
“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Salah satunya dengan mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” ujar Samsul saat ditemui di kantor hukumnya di kawasan Mlaten Puri, Mojokerto.
Jika benar kendaraan tersebut bukan bagian dari agunan kredit, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Secara sederhana, dalam logika perbankan, jaminan ya jaminan. Bukan semua barang yang kebetulan berada di sekitar lokasi ikut dihitung sebagai bonus paket penagihan.
Sawah Dicat dan Dipasang Papan
Selain persoalan kendaraan, kuasa hukum juga menyoroti tindakan lain yang dianggap merendahkan kliennya di lingkungan sekitar.
Menurut Samsul, objek jaminan berupa lahan sawah milik kliennya sempat dicat serta dipasangi papan pengumuman oleh pihak bank.
“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah itu sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” kata Samsul.
Tindakan tersebut, menurutnya, membuat kliennya merasa dipermalukan di depan masyarakat sekitar.
Memang dalam praktik penanganan kredit bermasalah, pemasangan tanda pada objek agunan kadang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai bentuk pemberitahuan status aset. Namun langkah tersebut tetap harus mengikuti aturan hukum serta etika penagihan.
Di sinilah muncul kejanggalan yang kini menjadi sorotan laporan ke kepolisian.
Jika yang menjadi jaminan adalah sawah, lalu motor ikut diangkut, sebagian warga pun mulai mengernyitkan dahi.
Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut bahkan sempat melontarkan candaan.
“Kalau cara nagihnya begitu, nanti jangan-jangan sepeda tetangga yang lewat depan sawah juga dianggap jaminan,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Candaan itu memang terdengar ringan, tetapi menggambarkan kebingungan masyarakat melihat cara penagihan yang dianggap tidak lazim.
Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum akhirnya melaporkan Unit BRI Dawarblandong dan BRI Cabang Mojokerto ke kepolisian.
Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan beberapa dugaan pelanggaran pidana, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 521 KUHP terkait perusakan.
“Kami berharap pihak Polres Mojokerto Kota segera memproses laporan ini secara profesional. Jika melihat unsur dalam Pasal 482, kami juga berharap aparat bisa segera menahan oknum yang kami nilai bertindak seperti preman,” tegas Samsul.
Menunggu Penjelasan Pihak Bank
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun BRI Cabang Mojokerto terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Mojokerto, terutama terkait cara penanganan kredit bermasalah oleh lembaga keuangan.
Bagi bank, penagihan kredit memang bagian dari pekerjaan. Namun bagi masyarakat kecil, cara penagihan yang tidak tepat bisa terasa seperti tekanan yang jauh lebih besar daripada jumlah pinjamannya sendiri.
Kini proses hukum di diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kejadian tersebut.
Apakah ini sekadar kesalahpahaman dalam proses penagihan, atau memang ada tindakan yang melampaui kewenangan?
Yang jelas, dalam urusan kredit, aturan biasanya jelas: yang dijadikan jaminan adalah yang tertulis di perjanjian. Bukan yang kebetulan parkir di dekat lokasi.(SG)

Post a Comment