![]() |
| Jejak publik news |
Jejak Publik News | Mojokerto, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Sooko, Kabupaten Mojokerto, membuka kembali tabir persoalan klasik dunia pendidikan: ketika kebutuhan institusi bertabrakan dengan aturan negara.
Hasil penelusuran Jejak Publik News mengungkap bahwa pihak madrasah tidak menampik adanya pembebanan biaya kepada siswa baru. Dalam konfirmasi langsung, Humas sekolah, Bu Hilmi, menyebut biaya tersebut sebagai bagian dari kebutuhan yang dikembalikan untuk kepentingan siswa.
“Pendaftaran siswa baru pasti ada biaya, itu untuk kebutuhan seperti seragam dan lainnya,” ujarnya.
Di satu sisi, pihak madrasah beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan, terutama kegiatan ekstrakurikuler dan pembiayaan tenaga tambahan.
Namun di sisi lain, regulasi dari secara tegas menempatkan batas:
madrasah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Komite sekolah hanya memiliki ruang untuk menghimpun sumbangan sukarela, bukan menetapkan nominal tertentu yang menjadi kewajiban, apalagi dijadikan syarat administratif seperti daftar ulang.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya angka yang tidak kecil. Biaya yang disebut berkisar Rp2,7 juta untuk siswa laki-laki dan Rp2,8 juta untuk perempuan menjadi titik krusial yang memicu pertanyaan publik: apakah ini masih “sukarela”, atau telah bergeser menjadi pungutan terselubung?
Pihak sekolah berdalih bahwa seluruh mekanisme telah melalui komite dan disepakati bersama wali murid.
“Kami tidak memaksa, semua berdasarkan kesanggupan dan bisa dicicil,” jelas pihak madrasah.
Namun, dalam perspektif publik, narasi “kesepakatan” kerap kali berada dalam ruang abu-abu—di mana posisi orang tua siswa tidak selalu setara untuk menolak, terutama ketika menyangkut masa depan pendidikan anak.
Sorotan semakin tajam ketika dikaitkan dengan besarnya dana BOS yang dikabarkan mendekati Rp1 miliar per tahun. Pertanyaan tentang transparansi, prioritas anggaran, dan efektivitas pengelolaan pun tak terelakkan.
Sikap pemerintah sebenarnya telah jelas. secara terbuka melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Komitmen serupa juga disampaikan yang berjanji menutup celah pungli di sektor pendidikan.
Kasus di MAN 2 Sooko ini menjadi refleksi penting:
ketika regulasi berbicara tegas, namun praktik di lapangan masih mencari celah melalui legitimasi administratif.
Jejak Publik News memandang, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan dalih kebutuhan atau kesepakatan semata. Diperlukan transparansi menyeluruh, pengawasan ketat, serta keberanian publik untuk mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan hak dasar. Dan ketika hak itu mulai dibebani dengan angka-angka yang dipertanyakan, maka publik berhak menelusuri, mengkritisi, dan menuntut kejelasan.
Jejaknya sudah terlihat. Tinggal, siapa yang berani menelusuri hingga tuntas.(SG)

Post a Comment