![]() |
| Jejak Publik News |
Jejak Publik News | Surabaya, Ratusan jurnalis dari berbagai wilayah di Jawa Timur mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Rabu (18/03/2026), membawa satu tuntutan utama: menguji integritas penegakan hukum atas penangkapan wartawan Muhammad Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
Aksi yang digerakkan oleh Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis ini mencerminkan kegelisahan kolektif insan pers terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan. Bagi mereka, OTT bukan sekadar tindakan represif, tetapi mekanisme hukum yang harus tunduk pada prinsip due process of law—jelas peristiwanya, cukup alat buktinya, dan bersih dari rekayasa.
Namun dalam kasus ini, para jurnalis melihat indikasi yang justru berlawanan. Muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya lahir dari dinamika peristiwa pidana yang alamiah, melainkan berpotensi mengandung konstruksi tertentu yang perlu diuji secara terbuka dan objektif.
Atas dasar itu, laporan resmi diajukan ke sejumlah unsur pengawasan internal kepolisian, mulai dari Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda Polda Jatim. Mereka menuntut pemeriksaan yang tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menyentuh substansi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini telah melampaui sekadar pelanggaran prosedur.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas objektivitas, bukan persepsi yang dibentuk. Jika ada indikasi rekayasa, maka ini menyentuh aspek serius dalam penggunaan kewenangan,” ujarnya.
Desakan juga diarahkan kepada pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Evaluasi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas institusional, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir turut disampaikan. Dalam kerangka hukum acara pidana, penahanan merupakan kewenangan yang harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat. Tanpa itu, penahanan berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin hukum.
Di luar substansi perkara, para jurnalis juga menyoroti kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten terkait kerja sama media. Kebijakan yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers dan kepemilikan UKW bagi jurnalis dinilai menimbulkan persoalan baru.
Pimpinan media, termasuk Jno News, mempertanyakan dasar normatif kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa secara hukum, legalitas perusahaan pers cukup ditentukan oleh status badan hukum, bukan verifikasi administratif. Sementara UKW dipandang sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan kewajiban yang bersifat mengikat secara hukum.
“Standar profesional penting, tetapi tidak boleh ditarik menjadi alat pembatas yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi media independen,” ungkap salah satu perwakilan media.
Kritik ini memperlihatkan adanya kekhawatiran bahwa kebijakan tertentu dapat bergeser dari tujuan peningkatan kualitas menjadi instrumen seleksi yang tidak proporsional.
Aksi di Mapolda Jatim akhirnya menjadi refleksi atas dua hal sekaligus: perlunya transparansi dalam penegakan hukum dan pentingnya menjaga ruang kebebasan pers dari potensi pembatasan yang tidak berdasar.
Bagi para jurnalis, kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang konsistensi negara dalam menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. Ketika prinsip itu diuji, maka sikap kritis menjadi keniscayaan(SG).

Post a Comment