Dari Timor ke Jatim! Srikandi TNI AD Rikha Permatasari Pegang Kendali Hukum Brikom TKN

 

Jejak publik news 

JEJAK PUBLIK NEWS | MOJOKERTO — Langkah tegas kembali ditorehkan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Setelah menuntaskan pengawalan perkara strategis di Timor, Nusa Tenggara Timur, ia resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) Jawa Timur pada Minggu, 1 Maret 2026.

Momentum ini menjadi babak baru dalam perjalanan profesionalnya. Sosok yang dikenal sebagai Srikandi TNI AD Alumni PK 13 tersebut bukan figur biasa dalam dunia advokasi. Sebelumnya, ia menangani perkara setingkat internasional terkait Dubes RI di Nigeria. Di Pulau Timor, ia dipercaya memimpin tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo — kasus yang menjadi perhatian luas.

Kini, estafet perjuangan hukum berlanjut di Jawa Timur.

Dalam setiap penugasannya, Rikha berpegang pada nilai Sad Satya Sri Sena — setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi. Baginya, hukum bukan alat pencitraan, melainkan tanggung jawab moral yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Perjuangan hukum bukan tentang popularitas. Ini tentang menjaga marwah keadilan,” tegasnya.


Ormas Sah Berdiri, Tapi Wajib Taat Regulasi

Sebagai Ketua LBH Brikom Jawa Timur, Rikha menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Brikom TKN di Kota Mojokerto. Ia menegaskan bahwa pembentukan organisasi masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun ia juga mengingatkan, hak tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum, termasuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Menurutnya, visi Brikom TKN yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa mandiri, serta peningkatan kualitas SDM merupakan agenda strategis yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Namun ada batas yang tak boleh dilanggar. Ia menegaskan empat kewajiban utama bagi setiap ormas:

  • Menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa
  • Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  • Mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis
  • Transparan dan akuntabel dalam tata kelola organisasi

LBH Brikom Jawa Timur, lanjutnya, siap menjadi garda pendampingan hukum agar seluruh aktivitas organisasi tetap berada di jalur negara hukum.

“Organisasi besar bukan dinilai dari banyaknya massa, tetapi dari integritas dan legalitasnya,” tandasnya.


Bukan Sekadar Simbol, Tapi Penjaga Marwah

Perjalanan dari Timor menuju Jawa Timur bukan sekadar perpindahan wilayah tugas, melainkan kelanjutan komitmen menegakkan keadilan di mana pun dibutuhkan.

Rikha menegaskan, perempuan dalam perjuangan hukum bukan sekadar pelengkap.

“Perempuan pejuang bukan mawar penghias taman. Ia adalah melati pagar bangsa,” ujarnya.

Dengan mandat barunya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN Jawa Timur, satu pesan kuat disampaikan: hukum harus berdiri tegak, organisasi wajib disiplin aturan, dan perjuangan harus dijalankan secara bermartabat.,(SG)

Post a Comment

Previous Post Next Post

{getMailchimp} $title={Stay Informed} $text={Subscribe to our mailing list to get the new updates.}