![]() |
| Jejak publik news |
Probolinggo, Jejak Publik News | Dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terkuak setelah DPP BRIKOM TKN menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.
Pertemuan tersebut membahas laporan terkait dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang dikaitkan dengan operasional PT YTL Jawa Timur.
Dalam diskusi tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kendaraan yang dimaksud memiliki barcode resmi yang terdaftar.
Namun tim BRIKOM menilai fakta tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.
Kuasa hukum Hadi Subeno S.H menegaskan bahwa aturan subsidi sangat jelas melarang penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan milik korporasi.
Karena itu BRIKOM meminta kejaksaan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berpotensi membuka skandal penyalahgunaan subsidi negara.(SG)

Post a Comment