![]() |
| Jejak publik news |
Mojokerto |Aktivitas usaha gas CNG non subsidi di kawasan Mlirip, Jetis, menjadi sorotan publik. Tim media mendatangi kediaman Pak Edi untuk meminta klarifikasi legalitas usaha.
Pak Edi menyatakan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Namun, hingga kini belum ada transparansi dokumen izin usaha dan trayek. Padahal pengangkutan gas CNG tergolong pengangkutan bahan berbahaya yang wajib memiliki izin khusus, uji kelayakan kendaraan, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Apabila terbukti melanggar, selain ancaman pidana migas, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko dan peraturan keselamatan kerja.(Red Sg)

Post a Comment